Islamic boarding school

Salah satu sekolah berkualitas yang berbasis Islami yang saat ini banyak diminati oleh para siswa dan siswi di Indonesia adalah Islamic boarding school Dwiwarna yang berada di kawasan Parung, Bogor. Ya, SMA Dwiwarna merupakan sekolah berkualitas yang didirikan untuk memfasilitas para siswa dan siswi yang ingin memiliki tingkat intelektual yang tinggi yang dikemudian hari akan menjadi seseorang yang sukses di berbagai bidang kehidupan. 

SMA Dwiwarna sebagai sekolah Islam yang keberadaannya telah disistematiskan melalui program kurikulum Nasional terpadu yang didesain bersama kurikulum Internasional, berdasarkan kebutuhan sekolah, sehingga konsentrasi pembelajaran diarahkan kepada keberhasilan siswa secara inteligensi, emosional, dan spiritual. 

Dukungan lingkungan yang nyaman, aman, dan jauh dari polusi membuat suasana belajar di SMA Dwiwarna menjadi sangat diminati. Selain itu, sarana dan prasarana, serta dukungan sumber daya manusia yang terus menerus belajar dan mengoptimalkan seluruh kemampuannya untuk membentuk insan nasionalis yang Islami merupakan alasan mengapa SMA Dwiwarna begitu sangat diminati oleh siapapun.
Bagi anda yang ingin melanjutkan pendidikan anda di Islamic Boarding School Dwiwarna, ada beberapa persyaratan yang harus anda penuhi yaitu sebagai berikut :

A. Syarat-syarat umum
  1. Beragama Islam
  2. Berijazah SMP/MTs
  3. Usia maksimal 17 tahun
  4. Sehat jasmani dan rohani
  5. Bebas narkoba
  6. Tidak merokok
B. Syarat-syarat khusus
  1. Menaati peraturan yang telah ditetapkan
  2. Lulus seleksi
  3. Bersedia tinggal di asrama
C. Syarat administrasi. Adapun persyaratan administrasi untuk masuk Islamic Boarding School Dwiwarna tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Fotokopi akta kelahiran (rangkap 2).
  2. Fotokopi kartu keluarga (rangkap 2).
  3. Pas foto terakhir berwarna (2×3), (3×4) dan (4×6) masing-masing 2 lembar, dengan menggunakan seragam sekolah.
  4. Fotokopi raport SMP/MTs kelas 7, 8 dan 9 yang dilegalisir (rangkap 2).
  5. Surat Keterangan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dari sekolah asal (rangkap 2).
  6. Fotokopi SKHUS (Surat Keterangan Hasil Ujian Sementara) SMP/MTs yang dilegalisir (rangkap 2).
  7. Fotokopi Ijazah dan SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional) SMP/MTs yang dilegalisir (rangkap 2 dan dapat menyusul).
  8. Surat Keterangan dari SMP/MTs asal sebagai siswa lulusan sekolah tersebut.
  9. Fotokopi sertifikat check point/IGCSE atau sertifikat pendidikan international sebelumnya yang dilegalisir.



Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: